Minggu, 12 November 2017

ARTI THAHARAH

Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah bersuci dari hadats dan najis.
Bersuci ada dua bagian:
1. Bersuci dari hadats
Ialah dengan mengerjakan wudhu, Mandi dan tayamum.
2. Bersuci dari najis
Ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

1. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belurn dipakai untuk bersuci.

Air yang suci dan menyucikan ialah:
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

2. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
a. Air suci dan menyucikan 
Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
b. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan
Seperti air musta'mal (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.
d.Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan, tidak dapat menyucikan. Jika Iebih dari dua kulah dan tidak berubah
sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 62,4 cm, Iebar 62,4 cm dan dalam/tinggi 62,4 cm atau melebihinya.

Peringatan!
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

LANJUTKAN MEMBACA
RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima yaitu:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.

Lafal kalimat syahadat ialah;

“Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah.”
“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. ”

Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan Wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah:
l. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.

Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.

2. Keterangan
Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya. Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir. 

Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas. Iman dan Islam satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.

Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
“Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.”

HUKUM ISLAM

1. Mukallaf 
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) Serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara‘ terbagi menjadi lima:

a. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:

1. Wajib ‘ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf
Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.

2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:

1. Sunah mu‘akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya.
Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.

2. Sunah ghairu mu‘akkad
Yaitu sunah biasa.

c. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang Sah, meminurn minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

d. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan rnendapat pahala.
Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

e. Mubah
Yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikeljakan dan boleh ditinggalkam
Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.

3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu.
Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sermpurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah
tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

c. Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau diauggap batal.