Minggu, 12 November 2017


1. Mukallaf 
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) Serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara‘ terbagi menjadi lima:

a. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:

1. Wajib ‘ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf
Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.

2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:

1. Sunah mu‘akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya.
Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.

2. Sunah ghairu mu‘akkad
Yaitu sunah biasa.

c. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang Sah, meminurn minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

d. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan rnendapat pahala.
Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

e. Mubah
Yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikeljakan dan boleh ditinggalkam
Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.

3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu.
Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sermpurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah
tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

c. Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau diauggap batal.

0 komentar: